03 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) menyelenggarakan acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2024, bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Serang, Rabu 17 Juli 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Drs. Lulus Mustofa mengatakan, Kasus yang sudah inkrah berjumlah 13 jenis dengan rincian, jumlah pidana umum (pidsus) 75.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kata Lulus Mustofa, Barang Bukti sabu-sabu 76,333 gram, Barang Bukti Ganja 32,672 gram tramadol, 2.416 butir, Heximer 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol 1 buah, dan pakaian kasus asusila.

"Kasus asusila di kabupaten/kota Serang ini, sudah masuk zona merah. Untuk itu saya mengajak kepada tokoh agama, masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi kejadian ini," ucap Lulus

Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan handphone 31 unit, helm 1,  kartu domino 7 buah dan tas selempang untuk membawa hasil kejahatan, timbangan elektrik 8 buah, dan kunci T.

"Handphone ini digunakan sarana jual beli narkotika, dan asusila dan pencurian lain," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang Drs. Lulus Mustofa

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Drs. Lulus Mustofa, berharap dengan dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah, dapat menjadi gambaran kedepannya.

"Insyaallah hari ini bisa diupayakan bisa diselesaikan dan harapan kedepan bisa mencegah dari segala tindakan kriminal dan lainnya. Sehingga mencegah lebih baik sebelum terjadi," harap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Drs. Lulus Mustofa. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: