13 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Setelah melakukan audiensi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus Kota Serang, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Serang, Tubagus Delly Suhendar mengatakan, Alhamdulillah, sudah mendapatkan Penjernihan dari Kejari Serang, bahwa Walikota Serang tidak terlibat dalam persoalan hukum yang saat ini dan belakang ramai dibicarakan.

"kami sudah mendapatkan penjernihan dari Kejaksaan Negeri Serang bahwasanya walikota kita tidak terlibat dalam persoalan hukum yang saat ini dan belakangan ramai dibicarakan,"ucapnya

ia, melanjutkan, berkenaan dengan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu), yang pertama adalah terkait dengan adanya kesalahan pembuatan keputusan terhadap disinsentif peternakan ayam di Walantaka, yang dibuat surat keputusan nya oleh kepala DPMPTSP, bukan oleh Walikota.

kedua, terkait industri yang ada di Kota Serang yang saat ini makin marak persebarannya, padahal tata ruang jelas ada larangan-larangan tidak boleh ada kegiatan industri di luar kecamatan Kasemen dan Walantaka, tapi kenyataannya malah semakin banyak industri yang tersebar.

Kemudian, yang ketiga kaitan dengan DPUPR dan 6 kecamatan yang menurut dugaan terdapat penyelewengan aturan.

"kami, duga telah terjadi penyelewengan kewenangan karena berdasarkan aturan perpres di sebutkan penyelenggaraan Anggaran penyerapan anggaran itu harus melalui sirup dan melalui LPSE, namun pada tahun 2022 itu kecamatan-kecamatan di Kota Serang tidak melakukannya," jelas Delly

"Semoga pihak kejaksaan bisa memberikan efek jera terhadap pemerintah Kota Serang pejabat - pejabat yang ada di Kota Serang dalam penyelenggaraan penyerapan anggaran nya,"sambung Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Serang, Tubagus Delly Suhendar

Aditya Nugroho, Selaku Kasi. Pidana Khusus mengatakan telah menyambut baik laporan yang diajukan Ormas Pemuda Pancasila dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Kota Serang. Ia mengungkap akan segera menindaklanjuti laporan yang diberikan dalam 7-14 hari.

Aditnya, berharap agar Pemuda Pancasila bisa terus mengawal laporan pengaduan yang disampaikan.

"Kami menyambut baik laporan yang diadukan dari Pemuda Pancasila dan sudah diterima dengan baik dalam hal ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Kota Serang dan akan menyurati secara tertulis Pemuda Pancasila atas tindak lanjut laporannya dalam waktu 7-14 hari." jelasnya.

"Harapannya data dan fakta yang disampaikan adalah valid, kemudian kami mengharapkan rekan-rekan Pemuda Pancasila bisa mengawal laporan pengaduan yang disampaikan kepada kami." harapnya. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd.

Share: