Monitoring THR : Subadri Harap Perusahaan Membayar THR Sesuai Ketentuannya

Monitoring THR : Subadri Harap Perusahaan Membayar THR Sesuai Ketentuannya

Monitoring THR : Subadri Harap Perusahaan Membayar THR Sesuai Ketentuannya

Pemerintah Kota Serang Monitoring Pembagian THR bersama Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (DisnakerTrans) melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan yang ada di Mall Of Serang (MOS).

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin melakukan monitoring di Hypermart perusahaan yang di berada di Mall Of Serang (MOS), ia meyakinkan, di Mall ini paling banyak perusahaan yang melibatkan banyak karyawan yang sesuai ketentuan yang sudah berlaku, THR merupakan bagian dari hak - hak para karyawan sehingga sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Dari hasil monitoring, beliau mendapatkan informasi melalui pembicaraan melalui tatap muka pada karyawan perusahaan untuk menanyakan terkait turunnya THR dan ada juga yang belum diberikan oleh perusahaan hingga hari ini.

Dari keterangan yang diperoleh perusahaan - perusahaan itu tidak memiliki kendala untuk membayarkan THR kepada pekerja. Ia bersyukur bila semua perusahaan mampu membayarkan THR pada waktu yang sudah ditentukan. “Maksimal H-7 sebelum Lebaran perusahaan harus sudah memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Subadri menyatakan , bahwa pemantauan kesiapan dalam memberikan THR akan terus dilakukan oleh 5 tim dari Disnakertrans kota serang. Mereka telah memantau kesiapan THR ini sejak tanggal 10 april 2023 sampai dengan hari ini 13 april 2023 hingga mendatang. Ia mengimbau kepada perusahaan di Kota Serang agar mempercepat pembayaran THR.

Sementara itu, kepada pekerja ia mempersilahkan mengadukan permasalahan THR ini bila tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan oleh Disnakertrans. (FL/RED).

 

Pembuat artikel : Fadlan Imam Febriawan.