
SERANG,- Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
Dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, kata Kata Bahtiar Ujang Purnama, Kota Serang tercatat pencapaian nya sangat signifikan. Meski demikian, untuk tahun 2024, diharapkan Kota Serang dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan angka di atas 90.
"Hal ini memerlukan strategi berkelanjutan dan perbaikan yang terus-menerus," kata Bahtiar Ujang Purnama setalah selesai sosialisasi pencegahan korupsi terkait pengelolaan barang milik daerah di aula Lt.1 Setda Kota Serang, Rabu (4/9/24).
Selanjutnya, Bahtiar mengungkapkan dalam hal penilaian integritas, Kota Serang memperoleh skor 70, yang masih menunjukkan kerentanan terhadap korupsi.
Untuk memperbaiki skor ini, kata Bahtiar, perlu adanya perbaikan yang harus dilakukan pada tiga aspek utama, seperti internal, eksternal, dan ekspert.
Kemudian, kata dia disektor pengadaan barang dan jasa, Kota Serang mendapatkan skor 87. Meskipun skor ini cukup baik, namun target yang diharapkan adalah mencapai di atas 90 untuk sejalan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten.
"Perbaikan dalam proses pengadaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan memenuhi standar kualitas dan benar-benar memenuhi kebutuhan publik," jelas Bahtiar
"Semua upaya ini, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pekerjaan dan memastikan bahwa pengadaan barang serta jasa bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya
Implementasi kebijakan yang disampaikan melalui acara sosialisasi ini, kata Bahtiar, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Serang.
"Dengan langkah-langkah perbaikan yang telah dibahas dan diimplementasikan, diharapkan Kota Serang dapat terus meningkatkan integritas dan efektivitas pelayanan publiknya," harap Bahtiar
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pengelolaan barang milik daerah juga menjadi fokus utama, dengan dua tujuan penting yang harus dicapai.
pertama, sertifikasi barang untuk menghindari kehilangan dan penyalahgunaan; kedua, pengelolaan barang yang terbengkalai agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua barang milik daerah tercatat dengan baik, sedangkan pemanfaatan barang yang ada bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi daerah," jelas Bahtiar
Agar sejalan dengan kabupaten lain di Provinsi Banten, lanjut Bahtiar, yang diperlukan adalah evaluasi mendalam dan perbaikan dalam proses pengadaan untuk memastikan bahwa semua kegiatan memenuhi standar kualitas dan kebutuhan publik.
"Seluruh upaya ini, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pekerjaan dan memastikan bahwa pengadaan barang serta jasa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ucap Bahtiar Ujang Purnama selaku Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah II KPK. (HS&MR/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Muhammad Reza Shah Pahlevi Ilham
Share:
Categories
More News





