01 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 26 Jul 2024 60 Views Operator

Siaran Pers No. 438/HM/KOMINFO/07/2024 Jumat, 19 Juli 2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Masyarakat Aktif Berantas Kejahatan Siber dan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari kegiatan kejahatan siber dan judi online. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” jelasnya saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta Pusat, Jumat (19/07/2024). 

Menteri Budi Arie menyatakan, selama ini Kementerian Kominfo telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun demikian, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online.  

“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan judi online sangat merugikan masyarakat dan negara karena secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect. 

“Saya selalu membayangkan judi online ini seperti pipa, sedot saja uang rakyat. Kalau bikin mie instan, misalnya, masih ada multiplier efeknya karena diproduksi ada petani, begitu dijual juga rakyat bisa melakukan kegiatan menjual,” jelasnya.

Menteri Budi Arie menegaskan begitu banyak dampak kerugian dari kegiatan judi online seperti tidak adanya pajak untuk negara karena merupakan kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri. 

“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” imbuhnya.

Menurut Menteri Budi Arie tindak pidana siber dan judi online di lingkup global dikenal sebagai the extra territorial crime atau lintas negara. Hal itu dilatari setiap tindak kejahatan dan pelaku dapat berasal dari negara mana pun. 

“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Menkominfo menekankan digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan sehingga komunikasi antarstakeholders harus terus diperkuat untuk bersama-mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, memberdayakan dan berkelanjutan.  

“Persoalannya di tengah kemajuan digitalisasi ini ada akses yang namanya cyber security yang pertama dan juga praktik kemajuan digital yang sangat merugikan masyarakat, termasuk judi online, karena daya serap judi online betul-betul merusak,“ tandasnya. (Mel&ram/red)

Biro Humas Kementerian Kominfo

e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

Telp/Faks : 021-3504024

Twitter @kemkominfo

FB: @kemkominfo

IG: @kemenkominfo

website: www.kominfo.go.id

Sumber : Kemenkominfo

Share: