14 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah hampir final. Dia mengatakan masih ada 14 masalah yang perlu dibahas lagi.
"Terhadap 14 masalah yang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur," kata Mahfud seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

Dia mengatakan jalur pertama, 14 masalah di dalam RKUHP akan dibahas di DPR. Sementara itu, jalur kedua sosialisasi dan diskusi akan dilakukan ke simpul-simpul masyarakat.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masalah ini diperhatikan betul. Nantinya diskusi di luar DPR akan diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk itu, kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi ini akan dilakukan oleh Menkominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika Pak Johnny G Plate," katanya.

"Kemudian untuk materinya akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," tambahnya.

Mahfud mengatakan pembahasan ini dilakukan untuk menjaga ideologi negara. Dalam diskusi dengan masyarakat, pemerintah juga akan menampung pendapat-pendapat yang diberikan.

"Intinya, seluruh yang akan kita lakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi kita," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak. (FL/RED)

 

SUMBER : DETIK.COM - KEMENKOMINFO RI

Share: