Menindak tegas dari berbagai opini serta aspirasi yang tumbuh dari masyarakat, termasuk THM

Menindak tegas dari berbagai opini serta aspirasi yang tumbuh dari masyarakat, termasuk THM

Menindak tegas dari berbagai opini serta aspirasi yang tumbuh dari masyarakat, termasuk THM

SERANG,-Pemerintah kota Serang melalui bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Serang, menerima audiensi dari Laskar Merah Putih Indonesia, bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Senin (04/09).

Kegiatan audiensi Laskar Merah Putih Indonesia tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui Laskar Merah Putih yang berkaitan dengan penyakit masyarakat yang masih marak di Kota Serang terkait Tempat Hiburan Malam atau (THM).

Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan Laskar Merah Putih Indonesia, bahwa penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Serang masih marak sekalipun sudah dilakukannya penyegelan serta penggusuran lahan.

“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kota Serang, terkait tempat hiburan malam kalau bisa jangan hanya beberapa yang ditutup yang digusur, namun semua yang ada tanpa terkecuali agar segera ditutup dan digusur,”ungkap salah satu perwakilan Laskar Merah Putih.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa kios-kios yang berdiri yang memang izin usahanya sebagai tempat makan dan sebagainya, namun malah dipergunakan tidak sesuai izinnya agar segera dicabut izin usahanya dan ditutup secara permanen.

“Selain itu banyak juga yang izin usahanya restauran tapi menyediakan miras, wanita penghibur dan sebagainya, ini sangat tidak sesuai dengan izinnya dan kami harap segera dicabut izinnya dan ditindak tegas,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani yang turut hadir menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Serang masih terus melakukan proses sesuai hukum, sehingga hingga saat ini beberapa kios yang masih berdiri sedang dalam pengawasan Pemerintah.

“Saat ini kami Pemerintah Kota Serang sudah melakukan tindakan bahkan masih melakukan tindakan tegas sesuai prosedural hukum yang berlaku,” ujar Kusna.

“Saat ini juga Pemerintah Kota Serang sudah melakukan tindakan berupa pencabutan izin usaha, serta memberikan toleransi waktu untuk melakukan penegasan kepada pemilik tempat agar usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang tercantum dalam izin usahanya,” sambungnya.

Selanjutnya, Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, kepada seluruh pihak terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang agar sesegera mungkin menindak tegas dari berbagai opini serta aspirasi yang tumbuh dari masyarakat.

“Saya harap ini harus kembali kita tindak tegas, jangan karena alasan menjelang tahun politik namun kita agak landai, tetap saja, mau jelang tahun politik atau tidak, segala sesuatu yang sudah meresahkan masyarakat harus ditindak,” Tegas Syafrudin. (HS/RED)