24 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Serang periode 2018-2023, karena masa berakhir masa jabatan dan pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023, atas permintaan sendiri, bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (01/11/23). Ketua DPRD kota Serang Budi Rustandi secara langsung memimpin jalannya rapat paripurna.

Budi Rustandi mengatakan, pengumuman penetapan pemberhentian dengan hormat Wakil Wali kota Serang periode 2018-2023, atas permintaan sendiri sesuai dengan Keputusan Kemendagri dengan Nomor 100.2.1.3-4076 tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Wakil Wali Kota Serang provinsi Banten.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami umumkan melalu rapat paripurna pada hari ini, bahwa saudara Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuluddin, SH., M. Si disahkan pemberhentian dengan hormat sebagai wakil wali kota Serang masa jabatan 2018-2023 dan mulai berlaku pada penetapan Daftar Calon tetap Pemilu Tahun 2023," ucap Budi Rustandi

"Nanti kita dengarkan secara bersamaan-sama sambutan dan sekaligus penyampaian pesan dan kesannya dalam sidang paripurna hari ini," Imbuhnya

Diakhir penyampaiannya, Budi Rustandi mengatakan, semoga apa yang menjadi cita-cita dan maksud nya berjalan dengan lancar dan dapat sesuai dengan harapan.

"Kita doakan semoga apa yang di cita-citakan oleh sodara Wakil Wali kota Serang bisa terwujud dan sukses kedepannya", tutup Budi Rustandi dalam rapat paripurna.

Turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, Wakil Ketua II Roni aAlfanto Wakil Ketua III Hasan Basri serta 34 anggota DPRD Kota Serang, dan seluruh Forkopimda serta tamu undangan. (HS&NAP/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd & Najminisa Adila Putri

Share: