
SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Serang menerima audiensi dari paguyuban pedagang stadion mini Ciceri, bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Kamis 11 Desember 2024. Ka. Disparpora kota Serang Sarnata mengatakan, pemerintah Kota Serang dan dinas terkait hadir dan akan melakukan langkah terbaik untuk membuat suatu solusi dan startegi agar semua pihak tidak ada yang dirugikan baik para pedagang maupun pemerintah Kota Serang sendiri.
Perlu disampaikan keberadaan para pedagang di Stadion ini, kata Sarnata memang dilema.
"karena dilihat dari satu sisi stadion ini peruntukannya hanya untuk olahraga. Namun di satu sisi banyak orang yang mencari penghasilan untuk kebutuhan hidup di dalamnya," ucap Sarnata
"Jadi Hadir nya pemerintah kota Serang untuk permasalahan ini adalah untuk Semua tidak diberatkan dan dirugikan," imbuhnya
Sarnata mengatakan, bahwa setelah audiensi ini, akan langsung ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada pimpinan untuk kedepannya nanti untuk bisa mengambil kebijakan.
"Mudah-mudahan ada solusi terbaik, dan langkah terbaik kedepannya seperti apa tentunya disampaikan kepada pimpinan kami. Jadi teman-teman pedagang di stadion mini Ciceri sabar menunggu. Mudah-mudahan ada solusi terbaik, yang nantinya tidak ada yang merasa dirugikan," tutup ka. Disparpora kota Serang Sarnata
Ka. UPT pasar dinkopukmperindag kota Serang Umar H mengatakan, kedepan pemerintah Kota Serang bersama dinas terkait akan membuat pasar tematik yang ada di Pandean.
Keberadaan pasar tematik ini, lanjut umar, bagian dari menginventarisir para pedagang royal, penogoro, dan taman sari.
"sekiranya nanti opsi para pedagang stadion mini Ciceri ini bisa ditempatkan di pasar tematik ini, mungkin nanti bisa ditindaklanjuti. Akan tetapi kalau opsi ini tidak bisa ya mungkin opsi lain yang tentunya tidak berbenturan dengan regulasi," ucap Umar H
"Intinya stadion ini kan aset Pemkot, dan pengelolaannya ada di bawah Disparpora. Kamis berharap para paguyuban pedagang stadion mini Ciceri ini bisa terus berkoordinasi dengan baik dan jangan terpancing dengan pihak luar. Kalaupun ada permintaan pungutan harus dibuktikan dengan surat Perintah dan ada surat tugasnya," tutup Ka. UPT pasar dinkopukmperindag kota Serang Umar H. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





