17 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM kembali merilis Aplikasi M-Paspor atau proses cara membuat paspor menjadi lebih mudah dan cepat.

Aplikasi M-Paspor adalah inovasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang 2 hari bisa langsung jadi.

Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Secara umum, syarat untuk pengurusan paspor adalah menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Selanjutnya Tahapan atau cara membuat paspor online via M-Paspor adalah sebagai berikut:

Satu dengan Mendownload dan install aplikasi M-Paspor di Google Play Store
Dua Buat akun, dan kemudian login di aplikasi M-Paspor
Tiga Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.

Empat Masukkan data dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
Lima Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau lain-lain. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah,

Enam Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
Tujuh Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dan terakhir
Delapan Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Itulah informasi seputar syarat, dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor. Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui cara membuat paspor dan mengajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. (HS/RED).

Share: