Laporan Tahunan PPID Kota Serang ke Komisi Informasi Pusat Provinsi Banten

Laporan Tahunan PPID Kota Serang ke Komisi Informasi Pusat Provinsi Banten

Laporan Tahunan PPID Kota Serang ke Komisi Informasi Pusat Provinsi Banten

Serang, Senin (21/02/2022). Ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab atau (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas,transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Atas dasar itulah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Serang Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,bahwa tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi publik.

Tahun 2022 ini, PPID Pemerintah Kota Serang melakukan kewajiban penyerahan laporan tahunan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Banten sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Layanan informasi publik.

Laporan langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Serang, Bagus setya Kurniawan. Berkas Laporan tahunan PPID Pemerintah Kota Serang tahun 2022 ini, diterima langsung oleh Tony Anwar Mahmud Selaku Wakil Ketua komisioner komisi informasi Pusat (KIP) Provinsi Banten. (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd 

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH