Laporan Penyusunan LPPD : Syafrudin Harap, Kota Serang Bisa Raih Nilai Tinggi Secara Nasional Pada Tahun 2023

Laporan Penyusunan LPPD : Syafrudin Harap, Kota Serang Bisa Raih Nilai Tinggi Secara Nasional Pada Tahun 2023

Laporan Penyusunan LPPD : Syafrudin Harap, Kota Serang Bisa Raih Nilai Tinggi Secara Nasional Pada Tahun 2023

SERANG,- Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah.

Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah, Senin (6/3/2023).

Laporan yang diungkapkan oleh Wali Kota Serang, H. Syafrudin, adanya pencapaian yang diraih dari Pemerintah Kota Serang kepada Kementerian Dalam Negeri memperoleh nilai 3,30% (sedang) secara nasional. Dengan capaian yang diraih, Pemkot Serang memperlukan kerjasama secara nyata dalam kinerjanya pada OPD dilingkungan Pemkot Serang.

"Capaian 3,30% (Sedang) secara nasional ini hal yang baik bagi kita, masih kurang 0,70% untuk meraih kategori angka nilai (Tinggi), mungkin tahun ini kita bisa raih bersama-sama," katanya.

Dalam rangka Laporan Penyusunan LPPD, H. Syafrudin berharap, kedepan bisa lebih baik bagi kita bersama termasuk dalam kategori kinerja secara nyata pada OPD. Waktu yang masih panjang untuk bisa merubah secara berkala dalam melakukan perubahan, agar Pemkot Serang bisa melonjak mencapai kategori (tinggi) secara nasional.

Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.

Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat

Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing. (FL/RED).

 

Pembuat berita : Fadhlan Imam Febriawan.