18 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Wali Kota Serang menerima audiensi dari forum RW Se-Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, terkait izin perlintasan Sementara Jalan Frontage, di ruang aula Wali Kota Serang, Selasa (3/23). Ketua Forum RW se-Kelurahan Unyur, Nana Heriatna mengatakan pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat ke kementerian perhubungan terutama dirjen perkeretaapian.

"Alhamdulillah dari dirjen perhubungan sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu dishub, PUPR, dan bappeda." ucap Nana.

Nana berharap agar kegiatan pembangunan cepat dilaksanakan dan terbukanya jalur frontage.

"Harapan tercepat kami adalah terbukanya jalur frontage, berikutnya antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover, misalkan antisipasi banjir ataupun pembebasan lahan untuk flyover nya." ucapnya.

Selanjutnya, Ka. Dishub Kota Serang M. Ikbal menyampaikan, hasil dari audiensi ini adalah terkait kelengkapan dokumen yang diminta oleh Dirjen perkretaapian. Diantara dokumen yang belum dilengkapi adalah Metode kerja yang digunakan, sistem pengamanan yang digunakan saat kontruksi, Jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan rekomendasi dari pemerintah daerah terkait rencana tata ruang.

"Semua dokumen persyaratan yang belum dilengkapi itu, agar segera dilengkapi. Agar surat izin dari Kementerian Perhubungan segara keluar, dan perlintasan Sementara Jalan Frontage cepat di bangun,"ucapnya.

Kemudian, Ikbal menyampaikan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan di Dinas Perhubungan Kota Serang, semua sudah lengkap dan tidak ada yang harus dilengkapi kembali.

Kemudian, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta, Pemerintah Kota Serang akan terus mendorong agar semua kepala OPD yang terkait untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh dirjen perkeretaapian.

Perlu diketahui semenjak tahun 2019 Pemkot Serang telah mengirimkan surat ke kementerian perhubungan terkait izin perlintasan Sementara Jalan Frontage. Namun, surat balas tak kunjung datang.

"Setelah kurang lebih 4 kali mengirimkan surat, Alhamdulillah, surat jawaban sudah ada, namun harus ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi,"ujar Syafrudin.

Dalam isi surat balasan tersebut, Kata Syafrudin. Pemohon atau pemerintah Kota Serang diberikan waktu satu bulan dalam melengkapi dokumen persyaratan nya.

"Dikasih waktu satu bulan tanggal mulai terhitung tanggal 19 Desember 2022, sampai tanggal 19 Januari 2023. Kesempatan ini harus segera dilengkapi, kalau tidak bisa Batal lagi,"jelas Syafrudin.

Diakhir audiensi, Syafrudin berharap, Jika nanti sudah di berikan ijin dan di buat perlintasan Sementara Jalan Frontage, warga sekitar, dan RTRW nya bisa menjaga dan merawatnya dengan baik.

Turut mendampingi Wali Kota Serang Syafrudin, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Ka. Dishub Kota Serang M. Ikbal, dan perwakilan Ka. PUPR Kota Serang dan Ka. Bappeda Kota Serang. (HS-WA/RED).

 

Pembuat berita : Benies Husaeni, M. Pd & Wafa Amatullah

Share: