05 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG - Perhelatan Pemelihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung beberapa bulan mendatang, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 seperti dilansir dari akun resmi kpu.go.id, Jumat (22/09/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya mulai menyiapkan logistik Pemilu tahun 2024, seperti mempersiapkan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menjelaskan, pengadaan alat perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara tersebut nantinya akan dilakukan secara dua tahap.

Pada tahap pertama pengadaan pada kotak suara, bilik suara, tinta dan segel, kemudian pada tahapan kedua meliputi surat suara dan formulir dan lain-lainnya.

“Pada hari senin kemarin tanggal 18 September 2023 KPU diundang oleh LKPP untuk menyaksikan penandatanganan kontrak payung antara LKPP dengan para penyedia barang logistik Pemilu 2024,” jelasnya saat konferensi pers Perkembangan Tahapan Pemilu, Khususnya Penyediaan Logistik Pemilu 2024 di Media Center KPU.

Menurut Hasyim, pihaknya telah memperhitungkan dan mempertimbangkan logistik pemilu, saat ini hal tersebut bisa dilakukan dan belum dilakukan pengadaan saat ini antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk DPT saat ini jumlahnya sudah mencapai 204 juta pemilih sementara DCT masih berproses dan baru akan diputus pada awal November 2023.

Ia mengaku akan tetap mengukur kapan logistik pemilu harus sudah diproduksi dan didistribusikan ke daerah maupun ke luar negeri (untuk pemilih di luar negeri). Terlebih untuk pemilih di luar negeri yang menggunakan tiga metode pemilihan (pos, kotak keliling dan TPSLN), logistik pemilu harus sudah sampai lebih awal disbanding dalam negeri.

“Untuk luar negeri itu early voting pemungutan suaranya lebih awal daripada pemungutan dalam negeri. Namun untuk penghitungan suara bersamaan waktunya dengan penghtiungan di dalam negeri,” tuturnya.


Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd dan Rini Ananing Mubarokah, S.H.

Share: