15 Aug 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Mon, 12 Aug 2024 39 Views Operator

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melaksanakan kegiatan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Kota Serang yang nantinya digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang dilaksanakan di Hotel Ledian.(11/08/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Perangkat Daerah Pemerintah Kota Serang dan beberapa angota perwakilan partai. Dari kegiatan tersebut ditetapkan jumlah TPS dan jumlah pemilih untuk Pilkada dan Pilgub 2024 yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Dari hasil rapat pleno yang telah dilakukan bahwa di tetapkan nantinya sebanyak 513.744 pemilih dan 992 TPS namun untuk Tahun ini ada tambahan jumlah TPS yang awalnya 970 TPS menjadi 992 TPS dikarenakan dari KPU sendiri setelah dilakukan analisa dan pencermatan mulai dari tingkat kelurahan, kecamata kemudian di Kota Serang didapatkan ada 2 penambahan TPS dan 20 TPS regular dimana tambahan tersebut didominasi oleh Kecamatan Serang, Kecamatan Taktakan dan di Kecamatan Kasemen.

"Proses penambahan memang dominasi ada di Kecamatan Serang kemudian di Kecamatan Taktakan dan di Kecamatan Kasemen juga ada, tapi memang dominasi terbanyak ada di Kecamatan Serang dan Taktakan ada penambahan 20 TPS untuk regulernya", ucap Abdul Rohman sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang.

Berikut detail data daftar pemilih sementara (DPS) Kota Serang sebagai berikut Jumlah kecamatan ada 6, Kecamatan ada 67, TPS ada 992, pemilih laki-laki sebanyak 258.838 jiwa, pemilih perempuan sebanyak 254.906 jiwa dan total keseluruhan pemiluh sebanyak 513.744 jiwa. (MF/RED)

Share: