Komitmen Pemprov Banten Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Komitmen Pemprov Banten Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

Komitmen Pemprov Banten Tertibkan dan Amankan Aset Daerah

SERANG - Pemrpov Baten terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamana aset daerah. Hal itu ditunjukkan dengan masifnya sertifikasi aset-aset  dengan progres yang melampaui target. Bahkan, pemprov juga melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (24/11). 

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemprov Banten pada 2019 telah meraih penghargaan peringkat ketiga nasional dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Pada 2020 pihaknya melanjutkan upaya pemberantasan korupsi melalui penertiban dan penyelamatan aset.

"Dari 1022 bidang tanah sampai dengan November 2020  sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau  45,4 persen. Sementara  target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100 persen bahkan terlampau menjadi 201 bidang," ujarnya. 

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten  yang selama  empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP).

"Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar," katanya.  

Terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang telah ditindaklanjuti. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini. 

"Terhadap permohonan hibah aset milik Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten lebak,  telah ditindaklanjuti dengan persetujuan  hibah dari provinsi banten pada bulan november ini juga," ungkapnya. 

Dalam rangka pengamanan aset khususnya situ/danau, kata dia, Pemprov Banten bersama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi dan kabupaten kota, telah melakukan sejumlah upaya penertiban dan pengamanan. Melakukan inventarisasi keberadaan situ di wilayah Banten.

"Dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi 117. Sebanyak 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 20 situ dan danau baru yang ditemukan," tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkan gubernur, penertiban dan pengamanan situ yang sedang gencar dilakukan adalah dalam upaya menjaga fungsi situ menjadi reservoir atau tandon. Kemudian menjadikan sumber mata air serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten dengan sejumlah langkah.

Pertama,    melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. Kedua, melakukann pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok. Ketiga,    melakukan normalisasi situ sehingga  fungsinya tidak berubah. Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya.

"Terhadap penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis," ujarnya.

Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, pemrpov bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020. Hingga 20 November 2020, pemprov telah memperoleh MCP 84,50 persen atau peringkat ke dua secara nasional.

"Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan," katanya. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk turun tangan dalam pengelolaan aset daerah. Hal itu dilakukan lantaran potensi yang dimiliki barang milik daerah yang besar akan terbuang dengan sia-sia jika tidak dikelola dengan baik.

"Bayangkan satu situ saja bisa bertambah nilainya itu, kalau kemudian kita biarkan jadi bersengketa padahal ini punya daerah. Itu perlunya ikut KPK berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik dalam aset-aset daerah," tuturnya.