Ketua Bawaslu Kota Serang Tegaskan ASN Harus Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Tegaskan ASN Harus Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Tegaskan ASN Harus Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mendatang.

SERANG,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Serang mengikuti penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Senin (20/2/2023) di Lapangan Puspemkot Serang. Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, serta yang bertandatangan Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, Asda II Yudi Suryadi, Asda III Kusna Ramdani, dan Ka. BKPSDM Karsono.

Faridi menegaskan dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, seluruh ASN Kota Serang dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan suatu golongan ataupun partai politik tertentu.

"Sikap daripada aparatur sipil negara salah satunya adalah netral, menjaga netralitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwasanya sikap jiwa korps dan kode etik PNS salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu tertentu ataupun pasangan calon tertentu." tegasnya.

Ketua Bawaslu kota Serang ini juga menghimbau kepada seluruh ASN di kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 nantinya.

"Oleh karenanya kami dari Bawaslu kota Serang menghimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024. Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri." himbaunya.

Kemudian Faridi menjelaskan jika nanti terdapat laporan atau temuan adanya ketidaknetralan ASN atau pelanggaran yang dilakukan dalam Pemilu akan ditindak sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022.

"Pada saat nanti kita ada laporan atau temuan pengawas pemilu di jajaran kami, kami akan bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwasanya kita akan merangkaikan tentang penanganan dengan penulusuran ataupun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait dengan laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri," jelasnya.

"Misalnya apakah ASN ini melanggar UU No. 5 tahun 2014 ataupun PP. 42 tahun 2004, dan PP 53 tahun 2010 terkait sikap perilaku ASN itu sendiri mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye." tambahnya.

Selanjutnya, Faridi menuturkan jika tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu salah satunya adalah mengawasi netralitas pihak-pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Tupoksi kita salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam Undang-undang tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI Polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang melakukan kegiatan kampanye." tuturnya.

Faridi juga mengungkap jika ada beberapa ASN yang terlibat dan sudah tercatut namanya. Beliau mengatakan jika kini ASN tersebut sudah ditangani dengan dilakukannya investigasi oleh Bawaslu kota Serang.

"Sejauh ini belum ada ya keterlibatan ASN, adapun pada saat nanti verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN yang tercatut namanya, itu sudah kita lakukan investigasi penanganan di Bawaslu kota Serang ini." ungkapnya.

"Jumlah yang sudah kami konfirmasi dan lakukan klarifikasi itu 3 orang, ini tidak hanya ASN kota Serang, tetapi yang berdomisili di kota Serang, bisa bekerja di kabupaten atau provinsi." tutupnya. (HS-WA).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd. & Wafa Amatullah.