Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, berharap: semoga RPJP bisa menjadi pedoman dalam pembangunan daerah kota Serang.

Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, berharap: semoga RPJP bisa menjadi pedoman dalam pembangunan daerah kota Serang.

Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, berharap: semoga RPJP bisa menjadi pedoman dalam pembangunan daerah kota Serang.

SERANG,- Perlu diketahui bersama, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kota Serang tahun 2024, perlu kiranya penjelasan terlebih dahulu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Serang tahun 2025-20245.

Pembentukan Raperda dimaksud merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 14 (2) undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional yang menegaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati setelah menghadiri rapat paripurna, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD kota Serang Kamis (4/7/24)

"Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Serang Selaras dengan berpedoman pada RPJPN tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Banten tahun 2025-2045 dan RTRW Kota Serang. Keberadaan RPJPD Kota Serang tahun 2025-2045 menjadi salah satu upaya untuk pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan daerah serta untuk memberikan panduan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah melalui prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan secata bertahap sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan," ucap Ina

Mengacu pada isu strategis, kata Ina, pembangunan jangka panjang daerah kota Serang, yaitu; pertama akselerasi pembangunan SDM Cerdas, sehat dan produktif. Kedua pengentasan kemiskinan berbasis perlindungan sosial yang adaptif.

Ketiga, transformasi ekonomi yang inklusif dan inovatif. Keempat implementasi reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berkualitas, dan yang kelima penguatan modal sosial budaya dan keberlanjutan ekologi.

"Maka pemerintah Kota Serang merumuskan visi kota Serang, yaitu kota Serang Madani sebagai kota perdagangan dan jasa yang maju berkelanjutan. Dengan misi kota Serang, yaitu pertama mewujudkan transformasi sosial yang berkeadilan," ungkap Ina

"Kedua mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan inklusif. Ketiga mewujudkan transformasi tata kelola pemerintah yang mendukung stabilitas perekonomian daerah. Kemudian, yang keempat mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Serta yang kelima mewujudkan sarana dan prasarana kewilayahan yang berkualitas dan berkelanjutan dan berkesinambungan pembangunan," lanjut nya

Dalam proses pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang, sambungnya, diperlukan penentuan tema dan arah kebijakan sebagai petunjuk strategis setiap tahapan untuk perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahun.

"Tema pembangunan kota Serang terdiri atas tahap I tahun, yaitu pondasi transformasi. Tahap II tahun 2030-2034, yaitu akselerasi transformasi. Tahap III tahun 2035-2039, yaitu penguatan transformasi, tahap IV tahun 2040-2045, yaitu perwujudan kota Serang Madani sebagai kota perdagangan dan jasa yang maju dan berkelanjutan," jelasnya

Diakhir penyampaiannya, ia menambahkan rencana pembangunan jangka panjang daerah ini, semoga dapat menjadi pedoman agar terlaksana pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien.

"Serta dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam upaya kota Serang lebih maju dengan masyarakat lebih sejahtera," tutup Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd