Kemenkes: 12 Provinsi Laporkan Kejadian Luar Biasa KLB Campak

Kemenkes: 12 Provinsi Laporkan Kejadian Luar Biasa KLB Campak

Kemenkes: 12 Provinsi Laporkan Kejadian Luar Biasa KLB Campak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan ada sebanyak 3.341 kasus campak oleh 223 kabupaten/kota di 31 provinsi selama tahun 2022. Meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021. Dilaporkan sebanyak 55 Kejadian Luar Biasa (KLB) di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi, hal ini dikatakan langsung oleh dr. Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Kemenkes.

“Ada 12 provinsi yang menyatakan KLB, tapi kasus campak itu sudah ada di 31 provinsi,” ujar Jubir Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi pada Kamis (19/1/2023).

Kedua belas provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, NTT, dan Papua. dr Nadia menyebut, data terakhir yang diperolehnya, ada lebih dari 3.000 kasus campak sepanjang tahun 2022 yang tersebar di 31 provinsi.

“Ada 3.341 kasus di tahun 2022 dilaporkan di 223 kabupaten kota dari 31 provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI Prima Yosephine membeberkan sepanjang tahun 2022 ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB Campak. Dalam hal ini, penetapan KLB dikeluarkan dan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Indonesia sepanjang tahun  2022 yang lalu sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB. Ini memang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1.501 Tahun 2010," ungkapnya saat 'Press Conference: Update Perkembangan Campak di Indonesia' yang disiarkan dari Gedung Kemenkes Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

"Jadi memang pemerintah daerah yang men-state (menyatakan) KLB." sambungnya.

Dijelaskan Prima, penetapan KLB Campak melalui perhitungan minimal ada dua kasus campak yang sudah terkonfirmasi pemeriksaan laboratorium (lab) Kemudian temuan kedua kasus campak yang ada mempunyai hubungan epidemiologi.

"Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal dua kasus campak di daerah tersebut yang memang sudah konfirm secara lab dan kedua kasus ini memiliki hubungan epidemiologi. Itu baru disebut KLB," jelasnya.

Menurut Kemenkes kasus ini meningkat karena rendahnya cakupan imunisasi rubella pada anak akibat pandemi COVID-19. Meski tergolong penyakit menular, campak dapat dicegah dengan imunisasi measles dan Rubella (MR). Imunisasi ini sangat penting untuk memberi perlindungan (kekebalan spesifik) dari bahaya penyakit campak dan rubella.

Selain itu, pemerintah telah menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) untuk melengkapi imunisasi yang tertinggal, namun masih banyak orang tua yang belum mengikuti program tersebut. Untuk itu para orang tua jangan ragu, perlu adanya kesadaran dan dukungan penuh untuk melindungi anak-anaknya dengan imunisasi campak. Kasus suspek campak rubella harus segera ditemukan dan dilaporkan agar mendapatkan penanganan segera dan pemeriksaan lebih lanjut. (WA-HS/RED).

 

Sumber foto : http://GoSumut.com