KEMENDAGRI : Kota Serang Masuk Dalam Nilai Sedang Secara Nasional

KEMENDAGRI : Kota Serang Masuk Dalam Nilai Sedang Secara Nasional

KEMENDAGRI : Kota Serang Masuk Dalam Nilai Sedang Secara Nasional

SERANG,- Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan sejalan dengan tuntutan tata kepemerintahan yg baik dan bersih, bertanggungjawab serta menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, Senin (6/3/2023).

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam Penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Urusan-urusan Pemerintahan yang dimaksud adalah urusan wajib dan urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, LPPD yang disampaikan ke Pusat akan dilakukan Evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan diranking untuk seluruh Provinsi di Indonesia, demikian pula Kabupaten/Kota juga diranking dengan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada saat ini, hasil LPPD yang diutarakan oleh Deddy Winarwan selaku Dirjen Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, akan berusaha melakukan yang terbaik bagi Kota Serang, yang saat ini masih di nilai sedang.

"Sisa 0,70% untuk masuk nilai TINGGI, saat ini Kota Serang masih 3,30%, jadi bisa berubah pada tahun ini," ujarnya. (FL/RED).

 

Pembuat berita : Fadhlan Imam Febriawan.