21 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan lbadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan Menteri Agama ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji atau (Bipih) jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,"terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU" sambungnya.

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina" jelas Hilman.

Untuk Jemaah Haji Banten yang menggunakan Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 termasuk untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung. Dilansir dari laman resminya Instagram @kemenag_banten_official. (HS/RED).

 

 

Share: