02 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Tue, 14 May 2024 102 Views Operator

SERANG,- Pemerintah Kota Serang kembali mendapatkan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tujuh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Banten, bertempat di Auditorium lt.2 kantor BPK perwakilan provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Selasa (14/05/24). Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat secara langsung menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.

Ia mengucapkan syukur dan terima kasih bahwasanya pemerintah Kota Serang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh.

"Setelah ikut melepas jama'ah haji kota Serang yang berjumlah 440 orang. Siang ini hadir di acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. Alhamdulillah hari ini kota Serang kembali mendapatkan predikat WTP yang ke tujuh kalinya," ucap Pj wali kota Serang Yedi rahmat

"ini merupakan capaian yang luar biasa dari tim dan seluruh stakeholder yang harus diapresiasi dan dipertahankan dan ditindaklanjuti dengan terus memperbaiki semua sektor yang masih ada kekurangan atau catatan," imbuhnya

Selanjutnya, Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan ada beberapa yang mesti kedepan bisa ditindaklanjuti setelah menerima hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari sekian tahun kebelakang, lanjut Wachyu B Kristiawan, tindak lanjut pemerintah Kota Serang dalam memenuhi temuan atau catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Banten itu mencapai 81sekian persen.

"dan ini termasuk diatas rata-rata nasional kita sudah bisa melakukan tindak lanjut dari temuan atau catatan (BPK). Dan yang belum bisa ditindaklanjuti itu hanya 19persen dari sekian ribu temuan atau catatan," jelas Wachyu B Kristiawan

"Boleh dibilang temuan atau catatan ini hanya berkaitan dengan sistem pengendalian intern saja. Misalnya teguran atau segala macam," imbuhnya

Inspektur kota Serang Wachyu B Kristiawan menambhakan, ada beberapa hal yang belum bisa ditindaklanjuti dalam temuan atau catatan

"ada beberapa hal yang dalam tindak lanjut nya susah. Pertama karena peraturan nya berubah, Kedua pejabat yang bersangkutan pindah atau pensiun dan/atau temuan beberapa tahun kebelakang. Jadi siapa dan bagaimana yang bertanggung jawab kira-kira disitu persoalan yang membuat susah. Sehingga kita harus melakukan beberapa konfirmasi terkait soal itu," tutup Inspektur kota Serang Wachyu B Kristiawan. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: