20 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kepwal tersebut tertuang pada Nomor 489/Kep. 156-Huk/2021 tentang Informasi Publik Yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, dalam sambutannya menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik ini Bukan untuk perbaikan sendiri melainkan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan baik itu di Pusat maupun Daerah. Kamis (10/03/22).

Jalannya pemerintahan Pusat maupun Daerah mempunyai rangkap APBN atau APBD yang memerlukan kontrol serta pengawasan dari masyarakat untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Pengawasan ini tentunya memberikan pengawasan khusus. Maka dari itu pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik". Jelas Arif Rahman Hakim

Kemudian, Keberadaan UU ini tentu saja penting untuk mewujudkan Negara Indonesia yang Demokratis yang berkedaulatan untuk mewujudkan Negara yang baik.

Pada Lingkungan pendidikan baik TK, SD maupun SMP merupakan ilustrasi Publik yang menggunakan APBD dalam menjalankan pemerintahan yang berkewajiban untuk membuka Informasi Publik.

Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjalankan output pada Dinas Pendidikan. Untuk meningkatkan keterbukaan Informasi Publik pada Lingkungan Dinas Pendidikan diperlukan Sosialisasi pada masyarakat yang melibatkan UU No 14 Tahun 2008.

"Kami meminta Kepada para Kepala Sekolah untuk diberikan keyakinan kepada masyarakat yang mau meminta Informasi bahwa tidak seluruhnya Informasi itu diberikan kepada masyarakat. Karena akan banyak yang dirugikan jika informasi diberikan secara keseluruhan bahkan tidak heran surat cinta yang akan datang".Ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang. (HS-AD/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd & Afifatul Diana

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Share: