07 Aug 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Tue, 06 Aug 2024 22 Views Operator

SERANG,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang Tb. Suherman menjelaskan, antusias masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini sangat begitu tinggi. 

Termasuk, kata Tb Suherman, di SMP Negeri 1 Kota Serang. Sehingga masyarakat berbondong-bondong mendaftar kan anak-anak nya di Sekolah tersebut.

"Animo masyarakat untuk mengikuti PPDB ini sangat tinggi. Sehingga, yang menjadi rujukan itu regulasi Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2021," kata Tb Suherman

Kembali, ia menuturkan regulasi jumlah peserta didik di dalam rombel/kelas.

"Sebenarnya dalam regulasi tersebut setiap rombel di SD berjumlah 28, SMP 32. Tapi ada regulasi lain no 74 tahun 2023, apabila animo masyarakat tinggi maka diperbolehkan untuk lebih dari rombel yang ada," ucap Tb. Suherman

Ia mengatakan, apabila peserta didik baru tidak di terima di sekolah tersebut, nantinya banyak yang putus sekolah.

"Kita sebagai yang mengurus hal tersebut harus fleksibel, tidak  melanggar aturan tapi masih dibolehkan, dan tahun ini merupakan tahun terakhir dari toleransi tersebut.  Atas dasar itu SMP Negeri 1 harus menambah rombel, yang kemarin soal bangku kurang  itu karena ada tambahan rombel," ungkap Tb. Suherman. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: