Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, ASN rentan menerima Gratifikasi, inspektorat Kota Serang berikan himbauan.

Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, ASN rentan menerima Gratifikasi, inspektorat Kota Serang berikan himbauan.

Jelang hari raya Idul Fitri 1445 H, ASN rentan menerima Gratifikasi, inspektorat Kota Serang berikan himbauan.

SERANG,-Pemerintah Kota Serang melalui Inspektorat Kota Serang memberikan himbauan terkait dengan Aparatur Sipil Negera (ASN) rentan menerima Gratifikasi menjelang Hari Raya IdulFitri 1445H.

Hal itu disampaikan oleh Moh. Azis Habibi, berdasarkan surat edaran Walikota Serang dengan nomor: 700.1.2/493-INSP/2024, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi, pelaporan dan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kemudian, berdasarkan pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian Gratifikasi di hari raya.

"maka dari itu, bagi masyarakat umum stop memberikan gratifikasi ke Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang," ucap Moh. Azis Habibi

Jika ada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menerima gratifikasi terkait jasa, uang dan/atau parsel. Maka bisa melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tautan gol.kpk.id atau bisa melakukan pelaporan melalui unit pengendalian Gratifikasi di inspektorat Kota Serang.

"saatnya kita stop gratifikasi. Stop memberi berani melawan," jelas Moh. Azis Habibi dilansir dari laman resmi Instagram @inspektoratkotaserang, Selasa (2/4). (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd