26 Nov 2024
WIB
Berita Pemerintahan

Masih dalam suasana memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang ditetapkan jatuh pada tanggal 12 Januari - 12 Februari 2023, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra mengatakan bahwa salah satu tugas dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, yaitu melaksanakan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas dari sisi kebijakan, regulasi dan program-program kerja.

Dengan menjaga komitmen dalam pengawasan K3 di subsektor migas tersebut akan berimbas kepada hasil dengan kualitas yang baik dan optimal. Mirza pun membeberkan capaian keselamatan migas sepanjang tahun 2022.

"18 perusahaan hulu migas dan 23 perusahaan hilir migas menerima penghargaan keselamatan migas. Kemudian, sebanyak 119 perusahaan migas mendapat proper, terdiri dari 17 proper emas, 84 proper hijau dan 108 proper biru," paparnya pada acara puncak Bulan K3 Nasional Kantor Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, Jakarta, Selasa (14/2).

Capaian keselamatan migas lainnya, sambung Mirza, yakni telah berhasil menyelesaikan rancangan dokumen terkait standardisasi migas, berupa 6 Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan 10 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). "Kemudian terdapat 52 Perusahaan Hulu dan 6 Perusahaan Hilir Migas yang memanfaatkan gas suar bakar," tambahnya.

Selain itu, terdapat 7 perusahaan hulu dan 20 perusahaan hilir migas yang telah mencapai lebih dari 10 juta jam kerja aman. Juga sebanyak 8 perusahaan hulu dan 16 perusahaan hilir migas mendapatkan kategori BAIK (memiliki nilai diatas 76,55) pada Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

"Terakhir, telah dilaksanakan pengawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 218 perusahaan hulu dan 98 perusahaan hilir migas," katanya.

Untuk tahun 2023, Ditjen Migas berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas. "Budaya K3 bukan hanya milik Ditjen Migas, KKKS, badan usaha hulu atau hilir, melainkan tanggung jawab semua pihak," tutup Mirza. (ram)

sumber:esdm.go.id

Share: