Implementasikan UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Bidang Bahasa, Komisi X DPR Kunjungi Pemkot Serang

Implementasikan UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Bidang Bahasa, Komisi X DPR Kunjungi Pemkot Serang

Implementasikan UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Bidang Bahasa, Komisi X DPR Kunjungi Pemkot Serang

SERANG - Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menerima Kunjungan Kerja Rapat Spesifik Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terkait pengembangan kebudayaan bahasa daerah, Kamis (21/03/2024).

Saat memberikan sambutan Yedi Rahmat mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan Peraturan Walikota tentang penggunaan bahasa aksara arab serta sebagai kearifan lokal budaya Kota Serang yang kita jaga.

Hal itu telah dilakukan untuk pengembangan bahasa dilingkungan pesantren. Sedangkan untuk di tingkat SD hingga SMP Muatan Lokal bahasa Jawa Serang.

Selain itu ia juga meminta dukungan kepada Ketua Komisi X DPR RI untuk dapat meberikan anggaran lebih kepada Pemkot Serang.

"Kami mohon dukungannya juga ke Ketua Komisi X yang hadir disini bahwa kami Pemerintah Kota Serang bahwa kendala yang pertama terkait masalah anggaran kami mohon dukungannya kepada bapak bapak yang hadir disini serta Kemendikbud Ristek agar kedapan kami bisa ditambah," kata Yedi Rahmat.

Bersamaan, Ketua TIM Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menjelaskan tujuan Kunjungan kerja Spesifik Bidang Kebudayaan Komisi X DPR RI di Kota Serang tersebut untuk mendapatkan data aktual serta mengetahui kendala yang diterjadi di Kota Serang terkait pengembangan bahasa daerah.

"Kunjungan kerja ini melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan khususnya dalam pengembangan kebudayaan bahasa
adapun tujuannya untuk mendapatkan data aktual penjelasan secara langsung dari kepala daerah dan masyarakat kota serang terkait kendala pengembangan bahasa daerah," jelasnya.

Diketahui, Kuker Rapat Spesifik Komisi X DPR RI tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Serang, Asda II Kota Serang, Kepala Kantor Pusat dan Perlindungan Bahasa, Kepala Bappeda Kota Serang, Kepala Disdikbud Kota Serang, Kepala Disporapar Kota Serang, Kepala Diskominfo Kota Serang, Komunitas Bahasa Jawa Serang, Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Pertunjukan Untirta, Dewan Kesenian Kota Serang, Budayawan Kota Serang, serta perwakilan seniman di Kota Serang. (RA/RED)