Hadirnya BSU, untuk meringankan Beban Pengeluaran Pekerja.

Hadirnya BSU, untuk meringankan Beban Pengeluaran Pekerja.

Hadirnya BSU, untuk meringankan Beban Pengeluaran Pekerja.

Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Ini merupakan bagian dari Percepat Pemulihan Ekonomi, sehingga Pemerintah Kembali Kucurkan BSU, Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia , ida fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19, di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi
ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/ buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi". kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

di tahun 2022 ini, jelas Menaker menentukan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/ buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022, sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Dan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022, ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan". jelas Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022). (HS/RED).