27 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Mon, 10 Jun 2024 37 Views Operator

SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menggelar acara kegiatan Diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak dan deklarasi stop perkawinan anak serta penandatanganan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak, bertempat di gedung PKK Kota Serang, Senin 10 Juni 2024.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina mengatakan, acara ini merupakan momen yang sangat penting bagi semua pihak dalam mendukung program pemerintah pusat untuk sama-sama bersatu padu mencegah perkawinan anak, dan deklarasi stop perkawinan anak.

"mari kita sama-sama bersatu pada dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di kota Serang khusus dan umumnya di kabupaten/kota di seluruh provinsi Banten," ucap Sitti Ma'ani Nina

"dengan adanya penandatanganan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak dan penguatan layanan pemenuhan hak anak bagian dari bukti nyata komitmen bersama mengatasi permasalah perkawinan anak," ungkapnya

Perkawinan anak, kata Sitti Ma'ani Nina, merupakan pelanggaran hak anak yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

"karena ketidak siapan fisik anak yang nantinya bisa mengakibatkan berbagai macam faktor permasalahan. Menurut WHO pernikahan anak dapat juga menimbulkan Stunting, ketidak siapan mental remaja perempuan yang sedang hamil, dan tidak siap lainnya. Sehingga meningkatkan resiko kekerasan rumah tangga dan pola asuh yang kurang baik," jelas Sitti Ma'ani Nina

"dengan adanya ilustrasi penolakan perkawinan anak oleh forum anak kota Serang ini dapat dijadikan pelopor. Sehingga bisa merambah sampai ke kecamatan dan kelurahan se -kota Serang. Agar stop perkawinan terhadap anak," harap Sitti Ma'ani Nina

Kemudian, ia menjelaskan bahwa dari data perempuan yang nikah di bawah 20 tahun di wilayah kota Serang itu masih mencapai 10,40persen.

"memang masih aman. Karena angka nasional memberikan peringatan jangan sampai 11persen. Sedangkan di provinsi Banten secara keseluruhan data perkawinan anak di kabupaten/kota masih di bawah 10psersen, Yakni 9persen," jelas Sitti Ma'ani Nina

"data ini kian meningkat dari setiap tahunnya terhitung dari tahun 2020-2023. Puncaknya pada waktu covid-19, Provinsi Banten pada tahun 2022 mendapatkan poin 7persen data perkawinan anak di tingkat nasional dan sampai tahun 2023 naik mencapai 9persen," imbuhnya

Diakhir penyampaiannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina menambahkan bahwa komitmen ini bukan hanya sekedar di atas kertas, namun harus dilaksanakan dengan konsisten.

"selain dengan sosialisasi, edukasi, dan peningkatan akses pendidikan, juga dengan peningkatan pemberdayaan ekonomi dan layanan kesehatan. Mudah-mudahan dengan deklarasi dan Diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak dan deklarasi stop perkawinan anak, semua harapan kita bisa terwujud," tutup Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: