28 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Tue, 01 Dec 2020 425 Views Operator

Serang, 01/12/2020 -- Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial atau selanjutnya disebut Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Terbentuknya KIM ini juga dilakukan oleh Forum Komunikasi (FK) KIM Kota Serang yang merupakan sebuah wadah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang untuk mempercepat proses pembentukan KIM di 33 kelurahan dengan bertujuan sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat.

Dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kota Serang H. Fatturohman bahwa FK KIM Kota Serang yang sedang beranjak 2 tahun ini mengalami perkembangan yang baik dalam membantu sebagai wahana informasi dari Pemerintah kepada masyarakat, sehingga kegiatannya sesuai dengan keinginan masyarakat.

Ia juga mengatakan evaluasi FK KIM Kota Serang terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan tujuan dari KIM itu sendiri, serta membekali konsep ADINDA yang adalah akses informasi, diskusi, implementasi, networking, diseminasi dan aspiratif dalam menyebarluaskan informasi.

Share: