Dua Raperda Usul Walikota Akan Memasuki Tahap Pembahasan

Dua Raperda Usul Walikota Akan Memasuki Tahap Pembahasan

Dua Raperda Usul Walikota Akan Memasuki Tahap Pembahasan

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul Walikota dan juga pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (19/01/23). Wali Kota Serang Syafrudin menerima pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Serang atas usulan dua Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto.

Pada kesempatan tersebut, Syafrudin menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan, tanggapan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap dua Raperda yang diusulkan.

"Sebagaimana pandangan umum fraksi yang telah disampaikan pada intinya semua fraksi sependapat bahwa Raperda yang dimaksud dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang" Ucapnya.

Berikut tanggapan atau jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian usul dua Raperda:

Satu, terhadap pandangan umum fraksi partai gerindra, terimakasih atas apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian dua Raperda dan menyepakati untuk dilakukan pembahasan bersama panitia khusus sebagai perbaikan materi muatan Raperda

Dua, terhadap pandangan umum fraksi partai golkar, terimakasih atas apresiasi atau dukungannya dan semoga pada tahap pembahasan nanti kita dapat menyempurnakan materi muatan dalam Raperda yang kami usulkan

Tiga, terhadap pandangan umum fraksi partai nasdem, terimakasih atas dukungannya dan telah menyepakati untuk segera dilakukan pembahasan

Empat, terhadap pandangan umum fraksi partai keadilan sejahtera, kami ucapkan terimakasih atas dukungan serta masukannya berkaitan dengan urusan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 tahun 2022 sehubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa usulan peran dan hak kewajiban masyarakat dalam penanganan bencana dan menghadapi bencana sudah kita atur dalam Perda di Kota Serang No. 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana

Lima, terhadap pandangan umum fraksi partai PDI Perjuangan, terimakasih telah menyepakati bahwa dua Raperda segera dilakukan pembahasan bersama

Enam, terhadap pandangan umum fraksi partai Demokrat, terimakasih kami sampaikan karena telah setuju untuk segera dilakukan pembahasan Raperda dan menyetujui kenaikan klasifikasi BPBD Kota Serang menjadi A

Tujuh, terhadap pandangan umum fraksi partai amanat nasional, terimakasih atas apresiasi dan menyetujui Raperda dilakukan pembahasan bersama, sebagai catatan setelah Raperda pajak dan retribusi daerah ditetapkan kami akan melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan pihak lain atau instansi terkait dan berupaya untuk mencari sumber pendapatan lain sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Serang serta menguruskan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak membebani masyarakat

Delapan, terhadap pandangan umum fraksi kebangkitan pembangunan, terimakasih atas apresiasi dan menyetujui bahwa Raperda yang kami usulkan untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya

Selanjutnya pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang terkait dengan dua Raperda usul Walikota yang masing-masing berjumlah 15 orang yang diusulkan oleh fraksi. Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai oleh Bambang Janoko beserta wakilnya Saepulloh. Sedangkan Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang diketuai oleh Muji Rohman dan wakilnya Muhtar Effendi. (HS/RED)

 

Pembuat berita: Benies Husaeni, M.Pd