21 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (5/4/23). Rapat pada kesempatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni alfanto.

Bertindak sebagai, Pimpinan badan pembentukan Raperda Mad Buang menyampaikan, bahwa rendahnya kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan semakin mengakibatkan pencemaran air, baik pada air permukaan maupun air tanah.

"Oleh karena itu, Jika tidak dikendalikan kondisi tersebut akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah untuk melindungi sumber daya air dari pencemaran air limbah," Ucapnya.

Perlu adanya perhatian serius semua pihak, kata mad buang, terhadap pengelolaan limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama di Kota Serang.

"Oleh sebab itu, perlu sebuah rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik yang mengatur pengelolaan air limbah domestik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan hukum dalam upaya pengendalian pencemaran air di Kota Serang," Ucapnya.

Selanjutnya, Setelah menghadiri rapat Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, draft Raperda usul DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang untuk kemudian kembali di sidangkan sebagai tanggapan dari Wali Kota Serang.

"Jawaban ini antara dua alternatif artinya mungkin bisa setuju dan akan dilanjutkan kembali atau mungkin dilakukan perbaikan-perbaikan yang akan dikaji oleh tim terkait," Ucapnya.

Turut mendampingi ASDA III Kota Serang Kusna Ramdani beserta jajaran terkait lainnya. (HS/RED).

Share: