DPR RI komisi VIII mengunjungi Pemkot Serang.

DPR RI komisi VIII mengunjungi Pemkot Serang.

DPR RI komisi VIII mengunjungi Pemkot Serang.

Serang,- Rabu (11/11/2020). Pemerintah Kota Serang menerima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Ksb, Kota Serang.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto beserta Anggota Komisi VIII lainya, dan disambut langsung oleh Wali Kota Serang H. Syafrudin beserta Kepala OPD Pemkot Serang.

Maksud tujuan tersebut yaitu untuk menjaring aspirasi mengenai hak-hak dasar lanjut usia sebagai landasan untuk Rencana Undang-undang Lansia, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto.

"Hari ini kami kunjungan ke Wali Kota Serang dari Komisi VIII khusunya Panja (Panitia Kerja) RUU Lansia, jadi kami minta Wali Kota Untuk undang Lurah, Camat, Dinas Sosial, Kemenag kemudian Dinkes, karena Lanjut Usia ini Undang-Undang No. 13 tahun 1998 sudah 22 tahun tidak direvisi tentunya situasi tahun 98 dengan hari ini sangat berbeda," Ucapnya.

Tambahnya, hak-hak Lansia saat ini belum tertangani dengan baik sebab fasilitas publik, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga hak-hak lainnya. "Yang pasti sekarang belum tertangani dengan baik masalah hak-haknya ada tujuh belas hak Lansia belum banyak terpenuhi misalkan, dari sisi prasarana, perkantoran bahkan mall saja ada yang belum ramah lansia, fasilitas umum juga dan hak hukum, hak dipilih memilih, hak kerja," Ucap Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto.

 

komisi 8

 

Sedangkan untuk manfaatnya, Yandri menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum. "Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya indonesia. Padahal kita ini religius, ketimur-timuran tapi itu mulai bergeser. Makannya kita harus bentengi," jelasnya.

Selanjutnya, Wali Kota Serang H. Syafrudin menyambut baik kedatangan Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Kota Serang ini dan sudah menyampaikan masukan-masukan yang diperlukan untuk revisi UU Lansia ini.

"Alhamdulillah tadi berkembang, artinya masukan-masukan dari OPD Pemerintah Kota Serang, Stakeholder lainnya masukan-masukan Untuk pembuatan atau revisi undang-undang Lansia ini tadi sudah disampaikan," Ucap Wali Kota Serang H. Syafrudin.

Tambahnya, Wali Kota Serang H. Syafrudin juga berharap dengan direvisi rencana UU lansia ini bisa bermanfaat untuk lansia di Kota Serang, karena di Kota Serang belum memiliki rumah singgah untuk lansia. "Jadi mudah-mudahan rumah singgah ini ada dalam draf UU. Apabila disahkan mudah-mudahan kabupaten/kota memiliki rumah singgah," katanya.