
SERANG,- pemerintah Kota Serang melalui dinas komunikasi dan informatika kota Serang kembali menggelar acara rapat koordinasi antara PPID kota Serang dengan PPID Pelaksana kota Serang dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang, bertempat di aula Lt 1 Setda kota Serang, Selasa (12/12/23).
Dalam sambutannya kepala dinas Kominfo Kota Serang Arif Rahman hakim mengatakan, dasar hukum pelaksanaan (rakor) ini adalah Undang-Undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dan peraturan komisi informasi no 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
"Maksud dari rakor adalah mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah kota serang," ucap Arif RH
"adapun Tujuannya mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kota serang," imbuhnya
Diakhir sambutannya Arif Rahman hakim, berharap, semoga kegiatan (rakor) antara PPID kota Serang dengan PPID Pelaksana kota Serang dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar sampai berakhirnya.
"Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini maka akan mewujudkan keterbukaan informasi publik di wilayah Pemerintah Kota Serang," tutup kadis Kominfo Arif Rahman hakim
Selanjutnya, sekda kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dinas Kominfo Kota Serang yang telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) tahun 2023 ini.
"Semoga dengan diadakannya rakor ini, keterbukaan informasi publik di organisasi perangkat daerah (OPD) kota Serang semakin terbuka dan baik," ucap Nanang Saefudin
"Saya berpesan kepada seluruh yang hadir agar bisa melakukan action yang nyata setelah melakukan rakor ini. Saya berharap kedepannya status good government dan keterbukaan informasi publik di Kota Serang senantiasa semakin baik dan tidak alergi terhadap para pemohon informasi publik," tutup sekda kota Serang Nanang Saefudin
Hadir Kabid diseminasi informasi dan komunikasi publik Richa Novianti, bagian hukum Tb. Angga Jaya Santika, Staff ahli komisi informasi luay Nabila, pranata Humas ahli muda bagus Setya Kurniawan, dan seluruh sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) se-kota Serang. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





