Dinkes Kota Serang beri Himbauan terkait Instruksi Walikota Serang No 1 Tahun 2021

Dinkes Kota Serang beri Himbauan terkait Instruksi Walikota Serang No 1 Tahun 2021

Dinkes Kota Serang beri Himbauan terkait Instruksi Walikota Serang No 1 Tahun 2021

SERANG, Sabtu (30/01/2021). Menanggapi Surat Instruksi WaliKota Serang Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Serang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, H. Ikbal mengimbau masyarakat untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi meningkatkan angka penyebaran Covid-19.

"Setiap orang harus disiplin untuk menyelamatkan diri dengan tetap melakukan 3 M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan b
menjaga jarak-red) karena hal tersebut dapat berpotensi terhadap angka penyebaran virus corona kepada keluarganya dan masyarakat," imbaunya.


Hal tersebut dijalaskan M. Ikbal paca Kota Serang ditetapkan sebagai zona merah pada (Senin 25/01) kemarin. Penambahan angka positif Covid-19 mencapai 525 kasus yang mengakibatkan kota serang ditetapkan sebagai zona merah.

M. Ikbal menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Diketahui Instruksi WaliKota Serang No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19, Instruksi ini berlalu mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai berakhirnya penetapan zona merah di Kota Serang. Berikut beberapa point dibawah ini :


1. Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

2. Pembatasan tempat kerja/perkantoran 70% Work From Home (WFH)

3. Kegitan belajar mengajar dilakukan secara online

4. Restoran/Cafe 25% dari kapasitas maksimal

5. Kapasitas maksimal tempat ibadah 50%

6. Kapasitas maksimal 30% untuk acara pernikahan, khitanan, pemakaman.

7. Waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi pukul 19.00 WIB.

8. Pelaku usaha bahan pokok dan kegitan kontruksi diwajibkan mematuhi protokol Covid-19 secara ketat

9. Tempat olah raga dan hiburan ditutup. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si