
SERANG, Sabtu (30/01/2021). Menanggapi Surat Instruksi WaliKota Serang Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Serang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, H. Ikbal mengimbau masyarakat untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi meningkatkan angka penyebaran Covid-19.
"Setiap orang harus disiplin untuk menyelamatkan diri dengan tetap melakukan 3 M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan b
menjaga jarak-red) karena hal tersebut dapat berpotensi terhadap angka penyebaran virus corona kepada keluarganya dan masyarakat," imbaunya.
Hal tersebut dijalaskan M. Ikbal paca Kota Serang ditetapkan sebagai zona merah pada (Senin 25/01) kemarin. Penambahan angka positif Covid-19 mencapai 525 kasus yang mengakibatkan kota serang ditetapkan sebagai zona merah.
M. Ikbal menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Diketahui Instruksi WaliKota Serang No. 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19, Instruksi ini berlalu mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai berakhirnya penetapan zona merah di Kota Serang. Berikut beberapa point dibawah ini :
1. Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
2. Pembatasan tempat kerja/perkantoran 70% Work From Home (WFH)
3. Kegitan belajar mengajar dilakukan secara online
4. Restoran/Cafe 25% dari kapasitas maksimal
5. Kapasitas maksimal tempat ibadah 50%
6. Kapasitas maksimal 30% untuk acara pernikahan, khitanan, pemakaman.
7. Waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi pukul 19.00 WIB.
8. Pelaku usaha bahan pokok dan kegitan kontruksi diwajibkan mematuhi protokol Covid-19 secara ketat
9. Tempat olah raga dan hiburan ditutup. (TY/RED).
Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom
Editor : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si
Share:
Categories
More News





