Diakhir Masa Hak Guna Pakai RTC, Pemerintah Kota Serang akan segera putuskan pengelola yang baru.

Diakhir Masa Hak Guna Pakai RTC, Pemerintah Kota Serang akan segera putuskan pengelola yang baru.

Diakhir Masa Hak Guna Pakai RTC, Pemerintah Kota Serang akan segera putuskan pengelola yang baru.

SERANG- Pemerintah Kota Serang melalui bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Serang menerima audiensi dari Himpunan Pedagang Pasar Serang (HIMPAS) terkait Masa Hak Guna Pakai Rau trade center (RTC), bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Rabu (2/08/2023). Dalam sambutannya Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Tim HIMPAS yg sudah banyak memberikan informasi terkait kondisi Pasar Rau.

"Pemerintah Kota Serang berterimakasih atas masukan - masukan dari HIMPAS terkait kondisi di RTC, nantinya masukan tersebut akan kami tindak lanjuti dan akan kami kaji dengan tim dari Pemerintah, akan dipelajari agar tidak salah langkah kedepannya," ucap Syafrudin

"Kami berharap dari pihak Pesona untuk bersinergi dengan Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Rau,"tambahnya.

Kembali Syafrudin menjelaskan, bahwa Pasar Rau adalah Ikon Bisnis Kota Serang, yang mana keberadaannya harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota. Perlu diketahui Pasar Rau itu, asal-muasalnya berawal dari pasar Impres dengan luas tanah 49.750 m2, 44.290 m² dan luas bangunan serta luas jalan lingkungan pasar sebesar 5.460 m².

"Insyallah akhir tahun 2023 nanti akan di putuskan terkait pengelolaan pasar rau, apakah tetap dilanjut oleh Pesona atau oleh perusahan baru. Kami berharap nantinya pengelola selanjutnya agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban dari para pedagang dan memperhatikan fasilitas yang ada di sana agar para pembeli dan pedagang terasa nyaman,"Tutup Syafrudin

menambahkan hal tersebut, ketua HIMPAS Anis Fuad mengatakan, bahwa ada beberapa keadaan dan permasalah di Rau trade center (RTC), mulai dari fasilitas yang kurang dalam pengelolaan nya sampai pada kios-kios pedang yang diambil alih oleh pengelola. Serta ada beberapa status kepemilikan Kios yang masih kurang kejelasannya, Lantara sertifikat nya belum diserahkan. Padahal sudah melunasi kios tersebut.

"Kami merasa tidak di perhatikan oleh pengelola, karena sudah 5 tahun tidak ada perbaikan fasilitas di area RTC seperti Eskalator, Hidran dan genset yang tidak berfungsi serta banyak kios pedagang yang diambil alih oleh pengelola," ucap Anis Fuad

"kami berharap nantinya di RTC akan dibuatkan Pos Terpadu (Dishub/PolPP/Damkar) di setiap sudut pasar dan berharap akan ada relokasi pedagang buah/sayur di pinggir jalan akan di pindahkan ke blok F karena bisa di pakai utk lahan parkir,"Imbuhnya. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd.