Dari kurang nya sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak dan Sampai pada adanya hak dan kewajiban terhadap anak.

Dari kurang nya sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak dan Sampai pada adanya hak dan kewajiban terhadap anak.

Dari kurang nya sosialisasi kekerasan seksual terhadap anak dan Sampai pada adanya hak dan kewajiban terhadap anak.

SERANG,- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang Anthon Gunawan hadir dalam acara Pembinaan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Kelompok informasi masyarakat (KIM), yang bertempat di Gedung joeng perpustakaan Kota Serang, Rabu 12 April 2023. Dalam hal ini tema yang diusung adalah 'Sosialisasi undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi forum kelompok informasi masyarakat Kota Serang'. Anthon menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian provinsi Banten yang telah perhatian dan peduli menyelenggarakan sosialisasi tentang perlindungan anak ini.

Ia menuturkan, terkait sosialisasi undang - undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebenarnya telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya yang pertama adalah menjadi undang undang No 35 tahun 2014 itu perubahan pertama, dan perubahan kedua nya undang undang No 17 tahun 2016.

"Perubahan demi perubahan ini kenapa bisa terjadi, karena adanya peningkatan dinamika pada anak yang kurang nya sosialisasi kekerasan seksual anak, disusul dengan adanya hak dan kewajiban dalam pasal 19 nomer 23 tahun 2002,"jelas Anthon.

"secara garis besar pertama adalah bagaimana hak dan kewajiban anak yang kedua nya siapa pelaku atau siapa yang melindungi anak tersebut yang ke tiganya adalah bagaimana penyelenggaraan atas hak anak tersebut, intinya bahwa dari undang - undang tersebut bisa di sebutkan batasan anak jadi batasan anak itu sebelum usia 18 termasuk yang dalam kandungan itu status anak, siapa yang berkewajiban melaksanakan perlindungan anak pertama mulai dari negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan paling tepat adalah orang tua". tutur nya

Dengan adanya hak dan kewajiban anak itu, kata Anthon, tetap harus tetap adanya pengawasan dari keluarga dan negara agar anak tetap bisa berinteraksi dengan baik.

Selanjutnya, Analisis kebijakan ahli muda Kominfo Provinsi Banten Ika Kartika, menyampaikan, harapan nya bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Forum Komunikasi Kelompok informasi masyarakat di Kota Serang ini dapat bekerjasama, berkolaborasi dan berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Saya, berharap besar terhadap FK-KIM Kota Serang ini dalam membantu menyebarluaskan UUD Nomor 23 tahun 2002, ini, karena FK-KIM ini selain bagian dari pemerintah juga bagian langsung dari masyarakat dalam kegiatan sehari-hari nya,"harap Analisis kebijakan ahli muda Kominfo Provinsi Banten Ika Kartika. (G-HS/RED).

 

Pembuat artikel : Gustiani and Benies Husaeni, M. Pd.