27 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Wed, 24 May 2023 199 Views Operator

SERANG,- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang kembali menyelenggarakan Pelantikan dan pengukuhan pengurus FK-KIM Kota Serang masa bakti 2023-2026 yang bertempat di teras meeting room & restaurant, Kel. Cipare Kec. Serang, Kamis 25 Mei 2023. Pelantikan dan pengukuhan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi bagi anggota FK-KIM Kota Serang. Kepengurusan FK-KIM masa bakti 2023-2026, tercantum dalam keputusan Wali Kota Serang nomor 487/Kep.84-Huk/2023.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Serang arif Rahman hakim menyampaikan, Pemkot Serang beserta jajaran OPD Serta kecamatan merupakan badan publik yang mempunyai kewajiban membuka akses informasi publik kepada masyarakat luas dan kewajiban itu ada di UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam UUD tersebut, kata Arif, menjamin untuk masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan untuk itu, peranserta KIM sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat pada masyarakat.

"FK-KIM Kota Serang merupakan mitra Pemkot Serang yang diharapkan membantu menyampaikan kembali kebijakan atau program Pemkot Serang ke masyarakat secara cepat dan tepat. Sehingga masyarakat memperoleh manfaat atau bisa terbantu oleh FK-KIM ini. Atau juga masyarakat bisa menyampaikan aspirasi nya melalui FK-KIM. Sehingga nantinya diharapkan melalui KIM dapat membantu mewujudkan Kota Serang menjadi Kota Serang peradaban,"ucap nya

"Dan untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah Kota Serang tidak dapat bekerja sendiri, akan tetapi perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dan diharapkan KIM dapat membantu berkontribusi mewujudkannya,"imbuh Ka. Diskominfo Kota Serang.

Diakhir penyampaian, Arif mengatakan, banyaknya berita hoax yang ada di tengah masyarakat Kota Serang yang mana menimbulkan keresahan dan keraguan kepercayaan di masyarakat. Oleh karena itu, disinilah dibutuhkan nya keberadaan KIM untuk menyaring hoax, baik secara digital maupun konvensional.

Kemudian, Arif melanjutkan, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, KIM mengemban tugas melaksanakan koordinasi dan memberdayakan masyarakat supaya mampu memilih dan memilah informasi yang bermanfaat.

"Dengan dilantik nya kepengurusan baru diharapkan FK-KIM Kota Serang bisa bermanfaat memberikan informasi-informasi tentang pembangunan Kota Serang kepada masyarakat,"tutup Arif Rahman hakim

Selanjutnya, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, adanya UUD nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagian dari akses informasi publik kepada masyarakat luas dan salah satunya hadirnya FK-KIM ini.

Terkait dengan keterbatasan akses informasi dari Pemerintahan Kota Serang kepada masyarakat yang tidak bisa langsung menyentuh, Kusna mengatakan, FK-KIM ini, menjadi penyambung lidah dari pemerintah kepada masyarakat luas dengan benar, jelas dan lugas.

"FK-KIM ini yang menjadi penyambung informasi pemerintah terhadap masyarakat luas yang terkendala dari menerima akses informasi melalui sosial media,"ucapnya.

"Juga, FK-KIM ini merupakan Mitra pemerintah Kota Serang dalam menyebarluaskan informasi yang baik dan benar. Diharapkan selalu bisa bersinergi dan kolaborasi dengan Pemkot Serang,", tambahnya.

Diakhir sambutannya, Kusna Ramdani mengatakan, secara de facto dan de jure FK-KIM ini sudah legal. Semoga nanti masa bakti selama 3 tahun kedepan bisa terus sinergi dan bisa memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat Kota Serang.

"walaupun 3 tahun nanti kedepan tantang sangat berat. Semoga bisa bekerjasama dengan baik dan melaksanakan amanah dengan baik bagi kepengurusan FK-KIM yang baru ini,"tutup Asda III Kusna Ramdani.(RAM/RED)

Share: