Dalam menanggapi permohonan dari koalisi masyarakat pemerhati kebijakan Kalimati, Pj wali kota Serang Yedi rahmat: instruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti.

Dalam menanggapi permohonan dari koalisi masyarakat pemerhati kebijakan Kalimati, Pj wali kota Serang Yedi rahmat: instruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti.

Dalam menanggapi permohonan dari koalisi masyarakat pemerhati kebijakan Kalimati, Pj wali kota Serang Yedi rahmat: instruksikan dinas terkait untuk menindaklanjuti.

SERANG,- Pemerintah kota Serang melalui bagian protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Serang menerima permohonan audiensi dari koalisi masyarakat pemerhati kebijakan (Kalimati), bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Selasa (19/12/23). Pj wali kota Serang Yedi rahmat mengatakan, terkait beberapa isu permasalahan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti dengan dinas terkait.

"untuk itu kami nanti akan menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menanggapi dan menindaklanjuti," ucap Pj wali kota Serang Yedi rahmat

"dan secara langsung nanti tanggapan di tanggal 27 Desember mendatang," Imbuhnya

Sebelumnya, selaku presidium koalisi masyarakat pemerhati kebijakan (Kalimati) Angga mengatakan, terkait isu permasalahan yang belum tertuntaskan di dinas PUPR kota Serang adalah berdasarkan temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) bahwa setiap tahunnya pada pekerjaan pembangunan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kemudian, dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang, masih carut marut nya penerimaan peserta Didik baru (PPDB), pada tahun ajaran 2022/2023 sampai 2023/2024.

Lanjut Angga, dari dinas badan pendapatan daerah kota Serang yang mana pembayaran intensif pemungutan pajak melebihi ketentuan sebesar Rp2.397.914.112.00 (berdasarkan LHKPN provinsi Banten).

Selanjutnya kata Angga, dari dinas lingkungan hidup (DLH), belum maksimalnya pemeliharaan pada Velbak atau (mobil pengangkut sampah) yang akan berdampak buruk pada masyarakat/lingkungan. Serta dari dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga yang fasilitas umum yang di secure parkir yang diduga prosedur dan aturan tidak ditempuh secara benar.

Kemudian yang terakhir, lanjut Angga, adalah dari dinas perumahan dan kawasan permukiman kota Serang, terkait kegiatan pemeliharaan jalan dari Belanja bahan-bahan dan kontruksi secara swakelola tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

"Besar harapan kami, semua isu permasalahan ini bisa di tanggapi dan di sampaikan dengan basis data dan fakta nya," ucap presidium koalisi masyarakat pemerhati kebijakan (Kalimati) Angga

"Mudah-mudahan, dengan adanya audiensi ini bagian dari informasi dan saran atau masukan dari masyarakat kepada pemerintah Kota Serang. Guna kedepannya bisa lebih baik dan maksimal lagi dalam proses pembangunan,"tutupnya (HS/RED)

 

Pembuat artikel: Benies Husaeni, M.Pd