16 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Setelah menghadiri Pemusnahan barang bukti kasus Pidanan Umum (Pidum), penjabat (Pj) wali Kota Serang Yedi Rahmat menghimbau kepada seluruh masyarakat dan apotek untuk tidak menjual belikan obat-obatan Keras tanpa resep dokter.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, setalah selesai mengikuti pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2024, bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri Serang, Rabu (17/08/2024).

"mengantisipasi transaksi penjualan dan pembelian obat-obatan Keras di Apotek, saya menghimbau agar seluruh apotek melakukan pengawasan lebih ketat," kata Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Terlebih, lanjut Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, kepada konsumen yang membeli obat tramadol dan jenis obat keras lainnya.

"Tramadol ini obat pusing, kalau berlebihan menimbulkan over dosis," jelas Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Sementara itu, Ka. Dinkes Kota Serang Dr. A. Hasanuddin menambahkan semua jenis obat itu adalah kimia.

Ia menjelaskan, kenapa setiap logo farmasi itu ada sebuah gelas dan ular. 

"Karena obat itu diumpamakan ular yang memiliki bisa, yang mana kalau tidak ditakar akan berbahaya dan akan over dosis," jelas Dr. Hasan sapaan akrabnya

Terkait dengan apotek yang menjual belikan obat-obatan tanpa resep dokter, kata Dr. Hasan, akan dilakukan teguran secara lisan dan tulisan.

"Jika masih membandel terpaksa langkah ketiga adalah penutup atau izin operasional diberhentikan," jelas ka. Dinkes Kota Serang Dr. A. Hasanuddin. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: