10 Mar 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan informatika Kota Serang mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.4/942-Diskominfo/VII/2024, tentang Pemberantasan Judi online (Judol) di wilayah kota Serang.

Surat edaran tersebut, ditunjukkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh lurah, camat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP, Mengenai larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu, Judi Online (Judol) yang sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah kota Serang. Maka Penjabat (Pj) wali kota Serang menyampaikan beberapa hal untuk dilaksanakan.

pertama, Kepala perangkat daerah agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan Judi, baik konvensional maupun Judi Online (Judol). Kemudian yang kedua, Kepala perangkat daerah agar mengawasi penggunaan Wireless Fidelity (WiFi) di kantor-kantor pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan Judi Online (Judol).

Ketiga, agar seluruh ASN dilingkungan pemerintah Kota Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dan turut menghimbau larangan melakukan Judi Online (Judol). Jika ada ASN terbukti melakukan Judi Online (Judol) agar dilaporkan ke inspektorat daerah untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Yang terakhir empat adalah, memerintahkan kepada camat, lurah, untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat secara bersama untuk mensosialisasikan Gerakan Berantas Judi Online (Judol) dan judi konvensional di wilayah masing-masing.

Demikian, surat edaran tentang pemberantasan Judi Online (Judol) di wilayah kota Serang, dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat. (HS/RED)

Share: