Bawaslu Kota Serang dan OPD berkerja sama untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul pada Pemilu 2024.

Bawaslu Kota Serang dan OPD berkerja sama untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul pada Pemilu 2024.

Bawaslu Kota Serang dan OPD berkerja sama untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul pada Pemilu 2024.

Serang - Bawaslu Kota Serang melakukan agenda sosialisasi implementasi non peraturan bawaslu pada pemilu Tahun 2024 dengan tema "Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024" yang dilaksanakan di Wisata Baru Kota Serang Banten (4/3/2023).

Agenda tersebut juga di hadiri beberapa perwakilan OPD, falkultas hukum dan media. sesuai amanah undang undang no 7 tahun 2017 dimana bawaslu memiliki tugas dan tupoksi dengan tugas utamanya untuk melakukan upaya pencegahan baik secara penanganan pelagaran maupun proses sengketa pemilu.

dimana untuk tahun ini bawaslu sendiri memiliki tagline nya yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dimana untuk implementasi dari pencegahan sudah dilakukannya perekapan data pemilih yang telah dicocokan dan penelitian yang berada di setiap kelurahan. bawaslu juga melakukan patroli pengawasan melalui cek fakta dimana pengecekan pada petugas pemilu apakah sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan dimana pengecekan ini dilakukan rutin pada hari senin dan kamis.

namun yang saat ini lagi hangat tentang pemilu yang akan di selengarakan pada tahun 2024 nanti seperti penundaan pemilu bahwasannya untuk permasalahan isu tersebut hanya pusat lah yang mengetahui apakah pemilu tahun depan diundur atau tidak ditiadakan, "untuk permasalahan isu-isu yang saat ini beredar seperti keputusan pengadilan jakarta pusat tentang penundaan pemilu, kami hanya pelaksana di daerah kebijakan tersebut hanya berada di pusat", ujar faridi selaku Kapala Bawaslu Kota Serang saat memberikan sambutan.

Untuk sosialisasi ini Bawaslu Kota Serang tidak akan membahas lebih dalam tentang penundaan tersebut melainkan tentang potensi permasalahan atau identifikasi titik rawan pelagaran tahanpan pemilu itu sendiri.

sebelum ke ranah permasalahan, pak faridi juga membahas tentang tahapan-tahapan pemilu 2024 yang sudah tercantum dalam PKPU 3 Tahun 2022, pada peraturan tersebut yang perlu digaris bawahi ialah masa kampanye yang dilakukan oleh parpol sudah tidak selama pada pemilu tahun sebelumnya dikhawartikan ada nya konflik yang terjadi di masyarakat.

selanjutnya, ada permasalahan hukum dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang jadi titik permasalahan sampai saat ini ialah data ASN yang masih aktif masuk ke dalam ke anggotaan partai politik.

Bawaslu Kota Serang juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadapa nantinya adanya berita atau statment ujaran kebencian, hoax dan, isu sara yang ada di media sosial yang dimana untuk mengatisipasi pelagaran hukum yang akan timbul saat proses pemilu 2024 nanti berjalan.

faridi juga berharap dengan diadakan sosialisasi ini dapat dilakukan pencegahan kepada peserta pemilu, instansi terkait dan, masyarakat. "setiap pemilu di awali dengan pendaftaran partai politik, pencalonan, data pemilih sampai ke rekapitulasi pada saat pemungutan suara. potensi-potensi ini kita sosialisasikan agar kita dengan mudah melakukan pencegahan kepada peserta pemilu, instansi terkait dan, masyarakat" ujarnya saat dilakukan wawancara. (MFA/RED)