
SERANG,- Hasil perbincangan bersama dengan para OPD serta Narasumber, pada percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas, berdaya saing serta berbudaya dan religius harus terukur.
Selain itu, penyusunan RPJMD harus dapat memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan ke dalam visi, misi, tujuan, sasaran, strategi serta arah kebijakan dan program pembangunan daerah dengan memperhatikan analisis gambaran aspek-aspek yang mempengaruhi pembangunan daerah baik aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
Lanjutnya, Hal ini dimaksudkan agar perencanaan jangka menengah ke depan dapat menjawab permasalahan tantangan global terkait tujuan pembangunan berkelanjutan yang hendak dicapai.
Dalam hal ini, pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, disebutkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD diawali dengan penyusunan rancangan awal yang dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik dan merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada 2024-2029. (FL/RED)
Share:
Categories
More News




