02 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 17 May 2024 122 Views Operator

SERANG,- dalam menanggapi persoalan terkait Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang yang sudah mendeklarasikan diri mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal calon Wali Kota Serang tahun 2024 mendatang. Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, bahwa yang memegang aturan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dan 3 lembaga yang menyatakan boleh atau tidak ASN mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (pemilu) Pilkada tahun 2024.

Dari dua SKB dan 3 lembaga itu, lanjut Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan, adalah Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"berkenaan dengan nantinya yang mana masuk kategori pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin yang menegaskan adalah Bawaslu," ucap Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan, setelah mengikuti rapat paripurna DPRD kota Serang Kamis (16/05).

"ASN yang nyalon pada intinya di undang-undang pengunduran dirinya itu saat mendaftar dan dalam proses mendaftar nya itu ada SKB 2 menteri," Imbuhnya

Kemudian, Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan menambhakan, nanti yang memberikan larangan atau peringatan itu bukan dari pemerintah Kota Serang maupun inspektorat.

"jadi yang nyemprit bukan saya, akan tetapi ada badan atau lembaga seperti Bawaslu dan KPU. Kira-kira begitu, untuk memperbolehkan silahkan tanyakan ke lembaga tersebut," jelas Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan

"kalau ditanya boleh atau tidak silahkan dilihat dan dibaca isi SKB 2 menteri dan tiga lembaga dalam rangka netralitas ASN. Silahkan didownload disitu," tutup Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan

Perlu diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: