Serang, Kamis (10/03/22). Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Kembali menggelar Sosialisasi UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang berlangsung di Jl. KH. Abdul Hadi-Sempu Kelapa Endep Kampus I UNBAJA Ciwaru Kota Serang
Pada Kesempatan ini perwakilan Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menyampaikan Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik sesuai dengan UU No. 14 th 2008.
Sengketa informasi atau sengketa yang terjadi antara badan publik dan pemohon informasi yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi yang sering terjadi dapat dibuat strategi dengan pemohon informasi sudah menerima jawaban dari PPID Dindikbud dengan bukti tanda terima. Kemudian dipastikan surat jawaban atasan PPID Dindikbud Kota Serang telah diterima oleh pemohon dengan bukti tanda terima.
Para pihak dalam sengketa informasi wajib mengikuti proses dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, dan tidak akan menanggapi pemohon yang tidak sungguh-sungguh atau beritikad kurang baik. Indikator tidak ada itikad baik salah satunya permohonan dengan jumlah banyak dalam waktu bersamaan.
"Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 informasi yang dikecualikan bisa digunakan oleh PPID untuk menolak permohonan informasi apabila telah melalui uji konsekuensi terhadap informasi yang diminta oleh pemohon". Jelas Hilman
TB. Nugraha sebagai Perwakilan LKBH PGRI Kota Serang menyampaikan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) publik antara para pihak dapat di Proses penyelesaian sengketanya di dalam persidangan setelah diputus Oleh Kl.
TB sapaan akrabnya kembali menyampaikan Penyelesaian Sengketa Informasi Dimasa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut,:
Satu melakukan Pembatasan jumlah kehadiran Para Pihak,
Dua Penerapan Protokol Kesehatan dan Tiga Penyesuaian Jadwal Persidangan dengan Surat Edaran PSBB serta yang terakhir
Empat dapat melakukan persidangan dengan Sidang Online.
"Diantara Asas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) adalah, Asas, Cepat, Tepat, Biaya ringan dan Sederhana". Jelas TB. Nugraha Perwakilan LKBH PGRI Kota Serang. (HS-SM-FM/RED).
Pembuat Artikel : Benies Husaini, M. Pd, Siti Maspupah & Fenny Melhevni
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG