
Jakarta - Beberapa waktu terakhir ramai soal PayPal sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga fokus pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apa bedanya PSE dan PMSE?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan jika PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Neil menyebut untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
"Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/8/2022).
Dia mengungkapkan berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE. Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.
Oleh sebab itu, DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya. (FL/RED)
SUMBER : DETIK.COM - KEMENKOMINFO RI
Share:
Categories
More News





