
KOTA SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui UPT Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang telah merampungkan draf Keputusan Walikota (Kepwal) tentang gratis biaya sewa selama dua tahun bagi warga Kampung Sukada 1 yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Kepala Dinas PKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, saat ini draf Kepwal sewa gratis selama dua tahun di Rusunawa bagi warga Kampung Sukada 1 yang ingin tinggal di Rusunawa telah rampung dikerjakan, dan saat ini pada posisi telah sampai di meja Walikota Serang Budi Rustandi, sebelum nantinya bisa ditandatangani.
"Sudah di meja pak Wali (Walikota Serang), " jelas Nofry melalui sambungan whatapp, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Pemkot Serang juga telah menerbitkan Kepwal tentang gratis biaya sewa Rusunawa kepada warga Sukadana 1 selama satu tahun, sebelum akhirmya diperpanjang menjadi dua tahun.
Demikian penambahan waktu tersebut dikatakan langsung Budi Rustandi saat berkunjung mengunjungi warga Kampung Sukadana 1 di Rusunawa Margaluyu beberapa waktu kemarin.
Sementara itu, Kepada UPT Rusunawa pada DPKP Kota Serang Zedi Bachmi menjelaskan, fasilitas Rusunawa milik Pemkot Serang kondisinya sangat layak untuk ditempati bagi warga yang ingin tinggal.
Tidak hanya infrastruktur disekelilingnya, dari segi fasilitas penunjang di Rusunawa Margaluyu juga terbilang cukup lengkap, mulai dari tersedianya air selama 24 jam nonstop, kamar mandi, sarana mebeler, seperti kursi dan lemari juga telah tersedia.
Zedi menambahkan, terdapat dua tipe pilihan ruangan di Rusunawa Margaluyu. Antaranya, tipe 36 dengan ukuran 6x6 meter dan tipe 24 dengan luas area 6x4 meter.
Dengan luasan tersebut, cukup untuk menampung setiap keluarga yang ingin tinggal di Rusunawa Margaluyu.
"Sangat layak untuk menjadi tempat tinggal, air nya nonstop, akses jalan juga sangat baik. Fasilitas kamar mandi, lemari, kursi juga sudah tersedia," katanya.(DK/RED)
Share:
Categories
More News





