14 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang tentang kemajuan kebudayaan daerah Kota Serang, Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (13/8/2025).

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Muhammad Henry Saputra mengungkapkan Raperda Kemajuan kebudayaan di Kota Serang kiranya penting untuk dibahas dan disetujui secara bersama-sama. Karena, menurutnya keragaman budaya di Kota Serang menjadi modal utama di rancangnya Raperda.

Henry mengungkapkan maksud dan tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal dan Melindungi dan mempromosikan warisan budaya daerah. 

Selain itu, lanjut Henry tujuannya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan.

"dan yang terpenting adalah meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan kebudayaan dan mempromosikan identitas daerah dan/atau citra daerah melalui kebudayaan dan juga Mengembangkan pariwisata budaya sebagai sumber pendapatan daerah," ucap Henry

Dengan demikian, kata Henry Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemajuan Kebudayaan bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan kebudayaan daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Mudah-mudahan Raperda ini bisa diterima dan disetujui bersama demi kemajuan kebudayaan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Serang," harapnya

Perlu diketahui rapat Raperda dipimpin oleh Wakil Ketua II, Roni Alfanto dan dihadiri 24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Share: