20 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Serang pada Senin (27/2/2023). Aksi tersebut terkait adanya dugaan tindak perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, Perwakilan dari Pemuda Pancasila dipersilahkan masuk ke dalam kantor Kejari Kota Serang, untuk mediasi dengan Kasi. Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Kota Serang.

Dalam penyampaian nya, Ketua MPC PP Kota Serang Tubagus Delly Suhendar menyampaikan, laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada Kejari Kota Serang, ini terkait kejelasan Dinas PUPR Kota Serang dan 6 Kecamatan di Kota Serang yang diduga melaksanakan penyerapan anggaran tanpa melalui proses sistem yang mana tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 69 ayat (1) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 pasal 6 ayat (1).

Selanjutnya, Delly menyampaikan, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang juga diduga telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Perwal nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Kemudian, dengan adanya Lapdu (Laporan Pengaduan masyarakat) ini, Kata Delly, mendesak kejaksaan Negeri Serang melakukan proses hukum dengan adanya tindak perbuatan melawan hukum yang dilakukan Walikota Serang terkait dalam penerapan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif yang diberikan kepada perusahaan industri yang menyalahi ketentuan Perda tata ruang Kota Serang.

Selanjutnya, Aditya Nugroho, Selaku Kasi. Pidana Khusus mengatakan, menyambut baik laporan yang diajukan LSM Pemuda Pancasila.

Ia mengungkap, akan segera menindaklanjuti laporan yang nantinya akan diberikan surat pemberitahuan kembali dalam kurun waktu 7-14 hari kepada pembuat laporan.

Aditya, menjelaskan terkait penerapan pemberian pengenaan disinsetif yang dilakukan oleh Walikota Serang, itu semua sudah clear atau sudah selesai ditahap pengadilan dan tidak lagi yang dirugikan baik negara atau perorangan.

"Semua, sudah selesai di pengadilan dan semua sudah menjadi aset pemerintah, jadi tidak ada yang dirugikan,"jelas Aditya Nugroho.

Diakhir audiensi nya, ia berharap agar Pemuda Pancasila bisa terus mengawal laporan pengaduan yang disampaikannya.

"Kami menyambut baik laporan yang diadukan dari Pemuda Pancasila dan sudah diterima dengan baik dalam hal ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Kota Serang dan akan menyurati secara tertulis Pemuda Pancasila atas tindak lanjut laporannya dalam waktu 7-14 hari." Ucapnya.

"Harapannya data dan fakta yang disampaikan adalah valid, kemudian kami mengharapkan rekan-rekan Pemuda Pancasila bisa mengawal laporan pengaduan yang disampaikan kepada kami." harapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Serang Rezkinil Jusar, secara langsung melakukan tanda terima berkas laporan aduan dengan nomor 207/MPC-PP/KT.SRG/II/2023, terkait pengadaan paket pekerjaan 6 kecamatan di Kota Serang, dan nomor 208/MPC-PP/KT.SRG/II/2023, terkait pengadaan pekerjaan yang ada di dinas pekerjaan umum di Kota Serang, dan nomor 209/MPC-PP/KT.SRG/II/2023, terkait penerapan pemberian pengenaan disinsetif yang dilakukan oleh Walikota Serang, serta nomor 210/MPC-PP/KT.SRG/II/2023, terkait penerapan pemberian disinsentif yang dilakukan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Serang, terkait lokasi kegiatan peternakan ayam potong yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (RAM-WA/RED).

Share: