28 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 04 Dec 2020 525 Views Operator

Serang, 04/12/20 -- Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyelenggarakan Webinar terkait Manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja di Masa Pandemi melalui Pemerintah Kota Serang yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang yang bertempat di Ruang Workspace pada pagi hari.

Adapun narasumber yang menjadi pembicara yaitu Sekretaris Diskominfo Kota Serang H. Fatthurohman dan Kepala Disnaker Kota Serang H. Akhmad Benbela dengan menghadirkan sejumlah 57 peserta yang mengikuti jalannya webinar tersebut.

Diketahui Program bantuan subsidi upah merupakan implementasi yang di lakukan Pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/ Buruh dalam penanganan dampak pandemic Covid-19.

 

webinas bsu

 

Sebagaimana program tersebut dijabarkan, Penerima BSU pun memiliki Kriteria antara lain, WNI dengan upah kurang dari Rp 5 Juta, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, dan memiliki nomor rekening bank aktif. Penerima manfaat yang tervalidasi nantinya akan mendapat BSU senilai Rp 600.000 perbulan selama 4 bulan.

Penyaluran Subsidi di lakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank BUMN. Syarat penerima bantuan ini adalah pekerja yang mempunyai Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif bulan juni 2020. Pada saat ini penerima BSU sudah tiga kali menerima subsidi upah.

Program BSU ini diharapkan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemic Covid-19 saat ini.

Share: